Peran pemerintah dalam penerbitan izin tata ruang di Kota Serang memegang peranan yang sangat penting dalam pembangunan dan pengaturan wilayah kota ini. Sebagai sebuah kota yang terus berkembang, izin tata ruang menjadi hal yang sangat vital untuk mengatur tata ruang kota agar dapat berjalan dengan tertib dan teratur.
Menurut Bupati Serang, Dr. Ir. H. Ratu Tatu Chasanah, M.M., “Peran pemerintah dalam penerbitan izin tata ruang sangat diperlukan untuk memberikan arah dan kebijakan yang jelas dalam pengembangan wilayah kota.” Hal ini sejalan dengan pendapat dari Ahli Tata Ruang, Prof. Dr. Ir. Bambang Susantono, yang mengatakan bahwa “Tanpa adanya izin tata ruang yang baik, akan sulit untuk mengatur pertumbuhan kota secara berkelanjutan.”
Dalam tinjauan yang dilakukan, terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh pemerintah dalam penerbitan izin tata ruang di Kota Serang. Salah satunya adalah adanya permasalahan dalam proses pengajuan izin yang seringkali memakan waktu yang lama. Hal ini dikarenakan kurangnya koordinasi antara instansi terkait dalam proses penerbitan izin tata ruang.
Selain itu, masih terdapat beberapa kasus di mana izin tata ruang dikeluarkan tanpa memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan. Hal ini tentu saja dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Serang.
Oleh karena itu, perlu adanya upaya yang lebih serius dari pemerintah dalam meningkatkan peran mereka dalam penerbitan izin tata ruang di Kota Serang. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan koordinasi antar instansi terkait, peningkatan kesadaran akan pentingnya aspek keberlanjutan lingkungan dalam penerbitan izin tata ruang, serta peningkatan kapasitas SDM di bidang tata ruang.
Dengan demikian, diharapkan penerbitan izin tata ruang di Kota Serang dapat berjalan lebih efisien dan efektif, sehingga pembangunan kota dapat berlangsung dengan berkelanjutan dan berdampak positif bagi masyarakat Kota Serang.