PPID

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) merupakan pejabat atau unit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pelayanan, dan distribusi informasi publik yang dimiliki oleh dinas tersebut. PPID dibentuk untuk memberikan akses yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat atas informasi yang dimiliki oleh instansi pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tugas dan Fungsi PPID Dinas PUPR

PPID di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang memiliki beberapa tugas dan fungsi utama, yang antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Pengelolaan Informasi Publik
    PPID bertanggung jawab untuk mengelola semua informasi yang dimiliki oleh Dinas PUPR, termasuk informasi yang berkaitan dengan kebijakan, program, kegiatan, anggaran, serta dokumen lainnya yang relevan dengan tugas Dinas PUPR.
  2. Pelayanan Informasi
    PPID menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat atau pihak yang membutuhkan. Pelayanan ini mencakup informasi terkait dengan pembangunan infrastruktur, perizinan, anggaran, proyek konstruksi, penataan ruang, serta berbagai kebijakan dan kegiatan Dinas PUPR lainnya.
  3. Menyediakan Akses Informasi
    PPID wajib menyediakan akses yang mudah dan cepat bagi masyarakat yang membutuhkan informasi yang dikelola oleh Dinas PUPR. Informasi yang disediakan dapat mencakup berbagai dokumen, laporan kegiatan, hasil proyek, serta informasi lainnya yang tidak dikecualikan berdasarkan peraturan yang berlaku.
  4. Menjamin Keterbukaan dan Transparansi
    PPID berperan untuk memastikan bahwa informasi yang disediakan oleh Dinas PUPR dapat diakses secara terbuka, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, tanpa mengurangi hak-hak privasi atau informasi yang dikecualikan.
  5. Penyusunan Laporan dan Dokumentasi
    PPID bertanggung jawab untuk mendokumentasikan semua informasi dan komunikasi yang terjadi di Dinas PUPR, serta menyusun laporan secara berkala mengenai kegiatan yang dilaksanakan, termasuk pengelolaan informasi publik.
  6. Menyaring dan Mengklasifikasikan Informasi
    PPID juga bertugas untuk menyaring, mengklasifikasikan, dan menetapkan informasi mana yang dapat diberikan kepada publik dan mana yang perlu dibatasi atau dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.

Jenis Informasi yang Dikelola oleh PPID Dinas PUPR

Berikut adalah beberapa jenis informasi yang dikelola oleh PPID di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang:

  • Dokumen Rencana Pembangunan: Termasuk rencana pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, perumahan, dan fasilitas publik lainnya yang direncanakan oleh Dinas PUPR.
  • Anggaran dan Pengeluaran: Informasi mengenai alokasi anggaran untuk proyek-proyek pembangunan, serta laporan penggunaan anggaran untuk setiap kegiatan atau proyek.
  • Dokumen Perizinan: Termasuk izin mendirikan bangunan (IMB), izin penggunaan ruang, dan izin lainnya yang berkaitan dengan proyek-proyek yang dilakukan oleh Dinas PUPR.
  • Laporan Kegiatan dan Evaluasi: Laporan mengenai pelaksanaan kegiatan, proyek yang sedang berjalan, hasil evaluasi proyek, dan dampaknya terhadap masyarakat.
  • Informasi Terkait Program Pembangunan Infrastruktur: Seperti informasi mengenai jalan tol, pembangunan jembatan, sistem pengairan, serta proyek infrastruktur lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Serang.
  • Dokumen Pengelolaan Lingkungan: Informasi tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan dalam pembangunan, seperti dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), kajian lingkungan hidup, dan lainnya.
  • Informasi Publikasi dan Sosialisasi: Informasi mengenai kegiatan sosialisasi yang dilakukan Dinas PUPR, seperti sosialisasi kebijakan, program pembangunan, atau mekanisme pelayanan publik yang ada.

Cara Mengakses Informasi Melalui PPID Dinas PUPR

Untuk mengakses informasi yang dikelola oleh PPID Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang, masyarakat bisa melalui beberapa saluran berikut:

  1. Secara Langsung (Tatap Muka)
    Masyarakat dapat datang langsung ke kantor Dinas PUPR Kabupaten Serang dan mengajukan permohonan informasi kepada PPID. Permohonan informasi bisa dilakukan dengan mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia.
  2. Melalui Website Resmi
    Jika tersedia, informasi publik dapat diakses melalui website resmi Dinas PUPR Kabupaten Serang. Banyak Dinas PUPR di tingkat kabupaten/kota yang menyediakan portal informasi publik yang bisa diakses oleh masyarakat untuk melihat berbagai dokumen, laporan, dan pengumuman terkait kegiatan Dinas PUPR.
  3. Pengajuan Permohonan Informasi Secara Tertulis
    Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara tertulis melalui surat resmi kepada PPID Dinas PUPR. Permohonan ini bisa dilakukan jika informasi yang diminta tidak tersedia secara langsung atau melalui media publik lainnya.
  4. Layanan Telepon atau Email
    Masyarakat juga bisa menghubungi PPID melalui saluran telepon atau email yang disediakan oleh Dinas PUPR. Informasi terkait nomor telepon dan alamat email ini biasanya bisa ditemukan di website resmi atau melalui pengumuman yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR.
  5. Media Sosial
    Jika Dinas PUPR Kabupaten Serang memiliki akun media sosial resmi (seperti Facebook, Instagram, atau Twitter), masyarakat juga dapat mengajukan pertanyaan atau permohonan informasi melalui platform tersebut.

Proses Permohonan Informasi

  1. Pengajuan Permohonan
    Masyarakat mengajukan permohonan informasi kepada PPID, baik secara langsung, tertulis, melalui email, atau formulir daring.
  2. Verifikasi Permohonan
    PPID memverifikasi permohonan informasi yang diajukan, apakah informasi tersebut tersedia dan dapat diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Penyerahan Informasi
    Jika permohonan disetujui, PPID akan memberikan informasi yang diminta sesuai dengan jenis dan kategori informasi yang tersedia.
  4. Keputusan Atas Permohonan
    Jika permohonan informasi ditolak (misalnya informasi yang diminta bersifat rahasia atau dikecualikan), PPID wajib memberikan alasan secara tertulis kepada pemohon.

Kesimpulan

PPID Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang berfungsi untuk memastikan keterbukaan informasi publik terkait dengan kegiatan pembangunan dan penataan ruang yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR. Melalui PPID, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi yang relevan dengan program pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya air, perencanaan tata ruang, serta berbagai kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pelayanan informasi ini mendukung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan di Kabupaten Serang.

Back To Top