Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kabupaten Serang, seperti halnya di banyak daerah lainnya, umumnya terdiri dari beberapa unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi spesifik. Struktur ini diatur untuk memudahkan koordinasi dan pelaksanaan tugas dalam pembangunan infrastruktur, penataan ruang, serta pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan. Meskipun rincian struktur organisasi bisa bervariasi antar daerah, berikut adalah gambaran umum struktur organisasi Dinas PUPR yang bisa ditemukan di banyak kabupaten atau kota, termasuk Kabupaten Serang.
Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Kepala Dinas PUPR bertanggung jawab atas seluruh kegiatan operasional dan administratif Dinas, serta pengambilan keputusan strategis. Kepala Dinas memimpin dan mengarahkan kebijakan, serta memastikan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Wewenang: Mengkoordinasikan, merencanakan, serta mengawasi semua kegiatan terkait pekerjaan umum dan penataan ruang di Kabupaten Serang.
- Sekretariat Dinas
- Sekretaris Dinas: Bertugas untuk membantu Kepala Dinas dalam mengelola administrasi dan koordinasi internal Dinas. Sekretariat bertanggung jawab atas urusan administrasi, keuangan, umum, dan hubungan masyarakat.
- Subbagian Tata Usaha: Mengelola administrasi kepegawaian, surat menyurat, dan dokumentasi.
- Subbagian Perencanaan dan Pengembangan: Menyusun rencana strategis, program, dan evaluasi kegiatan di bidang PUPR.
- Bidang-Bidang Utama di Dinas PUPR Struktur berikutnya terdiri dari beberapa bidang yang menangani masing-masing sektor pekerjaan umum dan penataan ruang. Setiap bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
a. Bidang Jalan dan Jembatan
- Tugas: Bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan jalan, jembatan, dan infrastruktur transportasi lainnya di Kabupaten Serang.
- Unit Kerja: Subbagian Pemeliharaan Jalan, Subbagian Pembangunan Jembatan.
b. Bidang Sumber Daya Air (SDA)
- Tugas: Bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya air, termasuk pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi, pengelolaan air bersih, dan pengendalian banjir.
- Unit Kerja: Subbagian Irigasi dan Pengairan, Subbagian Pengendalian Banjir, Subbagian Pengelolaan Air Bersih.
c. Bidang Cipta Karya
- Tugas: Mengelola proyek infrastruktur yang berkaitan dengan pembangunan perumahan, gedung, sarana publik, dan fasilitas lainnya.
- Unit Kerja: Subbagian Pembangunan Perumahan, Subbagian Fasilitas Umum, Subbagian Pembangunan Gedung.
d. Bidang Penataan Ruang
- Tugas: Bertanggung jawab untuk merencanakan, mengelola, dan mengawasi penataan ruang wilayah, termasuk penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta pengelolaan kawasan pemukiman dan industri.
- Unit Kerja: Subbagian Tata Ruang dan Pemanfaatan Lahan, Subbagian Pengawasan Tata Ruang.
- Unit Pelaksana Teknis (UPT)
- Unit Pelaksana Teknis merupakan unit di bawah Dinas yang bertugas untuk melaksanakan kegiatan teknis secara langsung. UPT ini bisa berupa Balai Besar, Balai Jalan, atau Balai Sumber Daya Air yang memiliki kewenangan untuk mengelola proyek besar di lapangan.
- UPT memiliki struktur lebih terperinci sesuai dengan jenis layanan yang diberikan.
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Jabatan Fungsional adalah posisi jabatan yang lebih terfokus pada keahlian teknis atau spesifik, seperti Penyuluh atau Pengawas Konstruksi. Mereka bertanggung jawab untuk memberikan konsultasi teknis dan memastikan standar teknis dipatuhi dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Beberapa jabatan fungsional lainnya yang mungkin ada di Dinas PUPR antara lain Arsitek, Perencana Kota, Insinyur Sipil, dan Pengawas Konstruksi.
- Subbagian Keuangan dan Perencanaan
- Tugas: Menangani perencanaan anggaran, pengelolaan keuangan, serta penyusunan laporan keuangan dan evaluasi program.
- Unit Kerja: Subbagian Perencanaan Anggaran, Subbagian Pengelolaan Keuangan.
- Unit Pengaduan Masyarakat
- Tugas: Menyediakan layanan pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan Dinas PUPR, termasuk pengaduan terkait kerusakan infrastruktur, perizinan, dan penataan ruang.
- Unit Kerja: Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, Penyelesaian Keluhan Publik.
Gambaran Umum Struktur Organisasi Dinas PUPR Kabupaten Serang
- Kepala Dinas 2. Sekretariat Dinas
- Subbagian Tata Usaha
- Subbagian Perencanaan dan Pengembangan
- Bidang Jalan dan Jembatan
- Bidang Sumber Daya Air (SDA)
- Bidang Cipta Karya
- Bidang Penataan Ruang
- Unit Pelaksana Teknis (UPT)
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Subbagian Keuangan dan Perencanaan
- Unit Pengaduan Masyarakat
Kesimpulan
Struktur organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang berfokus pada pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas di setiap bidang. Dengan adanya pembagian tugas yang terorganisir ini, diharapkan Dinas PUPR dapat lebih efektif dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan infrastruktur serta penataan ruang di wilayah Kabupaten Serang. Struktur ini juga mendukung koordinasi yang baik antara pihak-pihak yang terlibat dalam proyek-proyek pembangunan.